Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub No.109 Tahun 2015 Ttg Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, maka substansi pengaturan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor2 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 144/HK-010/B5/2009
- Peraturan Kepala Badan Kependudukandan Keluarga Berencana Nasional Nomor 148/HK-010/B5/2009
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana NasionalNomorNomor 88/PER/F2/2012.
Materi Pokok:
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 5 huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, Pasal 7ayat (2) dan ayat (3), asal 8 ayat (2) dihapus;
Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus, Pasal 11 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, Pasal 12ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 13ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14ayat (1), Pasal 19ayat (1)dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dihapus, ayat (3) dihapus, dan ayat (4) diubah, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32 dihapus. Pasal 35 ayat (1) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.