Dasar Pertimbangan :
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan ketersediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf a yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Perkotaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan ketersediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf b serta pengembangan jaringan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, Pemerintah Daerah telah membangun Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan mekanisme subsidi yang bernama Buy The Service guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat khususnya di Kawasan Perkotaan Yogyakarta;
d. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan penyediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf b dan c, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional;
e. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service kepada PT. Anindya Mitra Internasional.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi Pokok:
Penanggung Jawab Pengelola Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, Pengoperasian Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, Perhitungan Subsidi, Tarif Layanan, Pengawasan Pelaksanaan Layanan Angkutan, Peran Serta Masyarakat
Dicabut dengan :
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…