Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda DIY No.6 Tahun 2016 Ttg Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (2) serta pengaturan lebih lanjut Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok:
Kelembagaan, Sekretariat, Mekanisme Kerja, penghargaan dan Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang
Pergub Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda DIY No.6 Tahun 2016 Ttg Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Download PDF (205.43 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.