Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa terdapat perubahan sistematika pengaturan dan perlu menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan pengelolaan keuangan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
113

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2020/NO.113

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jogjaprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar