Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.44 Tahun 2020 Ttg Pedoman Tata Kerja Asn di Lingkungan Pemda DIY dan Pemda Kabupaten Kota Se-diy dalam Tatanan Normal Baru

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota seDaerah Istimewa Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020.

Materi pokok:
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
12 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.44 Tahun 2020 Ttg Pedoman Tata Kerja Asn di Lingkungan Pemda DIY dan Pemda Kabupaten Kota Se-diy dalam Tatanan Normal Baru

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2021

Berlaku Tanggal
07 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar