Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2021 Tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa Bumi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa rencana kontinjensi disusun sebagai perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dalam penanggulangan kedaruratan bencana;
- bahwa wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang rawan gempa bumi dan termasuk daerah kegempaan dengan Intensitas Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) V – VI, sehingga dalam rangka penanggulangan ancaman bencana gempa bumi diperlukan pengaturan rencana kontinjensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa Bumi;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Materi Pokok:
Pendahuluan;
Penilaian Bahaya, Skenario Kejadian, dan Asumsi Dampak;
Tugas Pokok dan Sasaran;
Pelaksanaan Penanganan Darurat;
Pemantauan dan Rencana Tindak Lanjut
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.