Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Grhasia
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Grhasia dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimal Rumah Sakit Jiwa Grhasia;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Grhasia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok:
Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit, dan Pembinaan dan Pengawasan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Grhasia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.