Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok:
Hibah, Bansos, pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pemantauan dan Evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2018 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.