Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.75 Tahun 2019 Ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
- bahwa terdapat perubahan obyek dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dapat dioptimalkan sebagai pendapatan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 Jo. Nomor 19 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2020
Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 104)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.75 Tahun 2019 Ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2021
Berlaku Tanggal
10 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- PERGUB Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Mengubah sebagian :
- PERGUB Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor75 Tahun 2019 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Download PDF (161.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.