Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.25 Tahun 2019 Ttg Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/kota dan Kalurahan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, dan nPeraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019.

Materi pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
30 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.25 Tahun 2019 Ttg Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/kota dan Kalurahan

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2021

Berlaku Tanggal
19 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.30

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan

Download PDF (113.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar