Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergubdiy No.100 Tahun 2020 Ttg Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana keistimewaan untuk kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pemberian bantuan keuangan khusus dana keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan yang dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel;
- bahwa perlu dilakukan penyesuaian substansi terhadap perubahan, tahapan, dan penyaluran bantuan keuangan khusus dana keistimewaaan, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 Jo. Nomor 19 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 100) diubah sebagai berikut:
Pasal 6, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 32
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- PERGUB Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.