Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandar Udara Internasional Yogyakarta dan Sekitarnya
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Bandar Udara dan sekitarnya merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan nyaman serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok:
Pengaturan Zona Kendali, Pemberian Insentif dan Disinsentif, dan Pembinaan dan Pengawasan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.