Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Materi pokok:
Jenis Arsip dan Retensi Arsip
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.