PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Inovasi daerah diperlukan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah, serta menciptakan ekosistem yang mendukung pelaksanaan riset;
- bahwa perlu dilakukan perluasan ruang lingkup materi pengaturan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Inovasi Pelayanan Publik sehingga sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Inovasi daerah perlu disusun pedoman pelaksanaan Inovasi daerah bagi pemerintah daerah dan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
03 September 2024
Diundangkan Tanggal
03 September 2024
Berlaku Tanggal
03 September 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.