Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/kota

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia sehingga perlu dikelola dan dijaga untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kepentingan umum dan tetap memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup;
  2. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan masyarakat;
  3. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai rencana induk pengelolaan air limbah domestik sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan terkait pengelolaan air limbah domestik yang harus dilakukan secara sinergis, berkelanjutan, dan profesional;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, rencana induk pengelolaan air limbah domestik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
56

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
03 November 2023

Diundangkan Tanggal
03 November 2023

Berlaku Tanggal
03 November 2023

Sumber
BD.2023/NO.56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar