Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Sistem Informasi Melalui Elektronik Pengawasan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut semua unit kerja di sektor pemerintahan untuk melakukan penyesuaian sistem dan metode kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan;
- bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan sekaligus untuk mengantisipasi kondisi pandemi yang terjadi, maka pengawasan perlu dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan data pada system informasi yang tersedia melalui elektronik pengawasan daerah;
- d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Sistem Informasi Melalui Elektronik Pengawasan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
- Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- .Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019
Materi Pokok:
Pelaksanaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Sistem Informasi Melalui Elektronik Pengawasan Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (124.47 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.