Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
9

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.09

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. PERGUB Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Diubah sebagian dengan :

  1. PERGUB Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
  2. PERGUB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY Nomor9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai

Mencabut :

  1. PERGUB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  2. PERGUB Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DIY Nomor90 Tahun 2019 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar