PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
01 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- PERGUB Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Diubah sebagian dengan :
- PERGUB Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
- PERGUB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY Nomor9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
Mencabut :
- PERGUB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
- PERGUB Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DIY Nomor90 Tahun 2019 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.