Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 tanggal 25 Februari 2022;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemetaan DAK Non Fisik Jenis Kesehatan Tahun 2022 tanggal 15 November Tahun 2021;
g. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dearah Istimewa Yogyakarta;
h. bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11/INSTR/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta;
i. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 16 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
j. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 658/11425 tentang Permintaan Anggaran Penataan Zona B TPA Regional Piyungan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum peraturan ini adalah:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021.

Materi Pokok:

mengatur mengenai perubahan besaran APBD TA 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
9 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
01 April 2022

Diundangkan Tanggal
01 April 2022

Berlaku Tanggal
01 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.9

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERGUB Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Diubah sebagian dengan :

  1. PERGUB Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  2. PERGUB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Mengubah :

  1. PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Download PDF (10.32 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar