Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi yang perlu ditangani berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang;
- bahwa dalam rangka penanganan prevalensi stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan koordinasi terpadu oleh unsur pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013.
Materi Pokok:
merupakan panduan, arahan serta acuan dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan stunting di DIY Tahun 2020 – 2024
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.