PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Desa/kalurahan Mandiri Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa dinamika pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan dalam setiap aktivitasnya;
- bahwa dinamika pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan dalam setiap aktivitasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang
Pergub Tentang Desa/kalurahan Mandiri Budaya
Ditetapkan Tanggal
09 November 2020
Diundangkan Tanggal
09 November 2020
Berlaku Tanggal
09 November 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.