Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 – 2024
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 – 2022;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 – 2022 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 – 2024;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018.
Materi Pokok:
Mengatur pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PD dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.