Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Gemawang

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa Gemawang terdapat potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan dari pemakaian barang milik daerah sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah;
  2. bahwa pendapatan dari pengelolaan Rumah Susun Sewa Gemawang sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu objek Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yakni pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Gemawang;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
97

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sewa Gemawang

Ditetapkan Tanggal
12 November 2020

Diundangkan Tanggal
12 November 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2020/NO.97

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jogjaprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar