Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan pelaksana sebagai bagian dari Jabatan Administrasi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud yang akuntabel, perlu mengatur jabatan pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 160 tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
jabatan pelaksana pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah dalam hal jenis-jenis rumpun jabatan, kualifikasi, rincian tugas dan cara peningkatan jabatan, serta penetapan dan perubahan jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.