PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.