Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Peyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan dalam penyelengaraan hewan kurban, perlu ditetapkan pedoman bagi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dalam bentuk PERGUB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Dasar PERGUB ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
Permentan Nomor 14/Permentan/PD.410/9/2014;
serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

PERGUB ini berisi tentang tempat penjualan dan pemotongan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
10 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Peyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban

Ditetapkan Tanggal
14 April 2022

Diundangkan Tanggal
19 April 2022

Berlaku Tanggal
19 April 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72006

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (245.08 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar