Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan dalam penyelengaraan hewan kurban, perlu ditetapkan pedoman bagi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dalam bentuk PERGUB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Dasar PERGUB ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
Permentan Nomor 14/Permentan/PD.410/9/2014;
serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang tempat penjualan dan pemotongan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…