Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembebasan pajak daerah berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010, pembebasan Pajak Daerah bagi badan atau perwakilan Lembaga internasional yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pergub Nomor 124 Tahun 2009 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010
- serta Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010.
Peraturan ini berisi tentang ruang lingkup;
pendelegasian kewenangan pembebasan pajak;
obyek pajak;
subyek pajak;
pembebasan pajak;
kelebihan pembayaran pajak;
serta penagihan pajak.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
01 November 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61027
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Download PDF (302.95 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.