PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum, serta memperluas penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- PERGUB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Mengubah :
- PERGUB Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.