Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
106 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.