Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif, perlu pengaturan pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2016
- serta Pergub Nomor 262 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang ruang lingkup;
pelaksana dan tugas pokok;
prosedur penerimaan pendapatan daerah;
pelaporan dan penatausahaan penerimaan pembayaran;
waktu pelimpahan;
rekonsiliasi;
serta penyelesaian gangguan sistem dan pengaduan wr/wb/bendahara penerimaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.