Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dinas Kominfotik dan seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III:
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Bab IV:
Penataan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Bab V:
Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Milik Pemerintah Daerah Bab VI:
Pengelolaan Sumber Daya Persandian Untuk Pengamanan Informasi Bab VII:
Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Bab VIII:
Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…