Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penerima Insentif dan Kinerja Tertentu, penghitungan dan mekanisme pembayaran Insentif, sumber dan besaran insentif dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…