Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016, maka Pergub Nomor 12 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Keppres Nomor 34 Tahun 1972
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
- Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2011
- Permenpan dan RB Nomor 22 Tahun 2014
- Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013
- Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013
- Perka LAN Nomor 13 Tahun 2011
- Perka LAN Nomor 14 Tahun 2011
- Perka LAN Nomor 15 Tahun 2011
- Perka LAN Nomor 10 Tahun 2015
- Perka LAN Nomor 18 Tahun 2015
- Perka LAN Nomor 19 Tahun 2015
- Perka LAN Nomor 20 Tahun 2015
- Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015
- Perka LAN Nomor 21 Tahun 2016
- Perka LAN Nomor 22 Tahun 2016
- Perka LAN Nomor 24 Tahun 2016
- Permenpan dan RB Nomor 25 Tahun 2016
- Keplan Nomor 1931/XIII/10/6/2001
- Kemendagri Nomor 893.5-37 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 257 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 293 Tahun 2016
- serta Pergub Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang maksud tujuan, ruang lingkup, sasaran dan pengembangan kompetensi;
perencanaan dan strategi pengembangan kompetensi;
pengembangan kompetensi;
metode pelaksanaan pengembangan kompetensi;
sdm penyelenggara pengembangan kompetensi;
sistem informasi pengembangan kompetensi;
persyaratan peserta dan seleksi calon peserta;
prosedur pengusulan calon peserta;
penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
tenaga pengajar;
kurikulum, modul dan metode pembelajaran;
sarana dan prasarana;
kriteria kelulusan dan tim penilai;
kualifikasi kelulusan;
supervisi dan evaluasi pengembangan kompetensi;
uji kompetensi dan sertifikasi;
surat keterangan pelatihan;
penjaminan mutu pengembangan kompetensi;
serta kebijakan pengembangan kompetensi satu pintu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.