Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencegah kerentanan sosial dan memberikan layanan mutu pendidikan kepada peserta didik, perlu pemberian dalam bentuk bantuan sosial biaya pendidikan, dan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, persyaratan penerima bantuan sosial diatur dengan Peraturan Gubernur
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pedoman bagi Pemprov DKI dalam melakukan pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
- PERGUB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.