PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum pemberian insentif fiskal kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat sebagai stimulus dalam pemenuhan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah Atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2021
Berlaku Tanggal
22 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.