Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur. Nomor 241 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016, yaitu mengubah Pasal 4 ayat (2);
Pasal 8 huruf b, huruf c dan huruf f, dan
Lampiran I.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2016
Berlaku Tanggal
01 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72085
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72085)
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Download PDF (188.1 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.