Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
116

Tahun
2007

Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Ditetapkan Tanggal
18 September 2007

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2007

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar