PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.