Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Berdasarkan Analisa Jabatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis

Nomor
116 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Berdasarkan Analisa Jabatan

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
12 September 2017

Berlaku Tanggal
12 September 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72066

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (238.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar