Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 Tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 Tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017

Berlaku Tanggal
07 Februari 2017

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72005

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (30.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar