Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 Tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 Tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.