Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berrdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
  9. Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan ketentuan dalam Pergub Nomor 152 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 8.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72003

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (54.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar