Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efektifitas, akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan pemenuhan kewajiban dari para pemegang izin dan/atau non izin pemanfaatan ruang, Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pemenuhan Kewajiban Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang meliputi bentuk izin/Non Izin, Jenis Kewajiban, Rekonsiliasi, Pensertifikatan, Pemeliharaan Perawatan dan Pengamanan dan Pengendalian dan Pengawasannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.