PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyesuaikan tata cara pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah perlu diubah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61004
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
- PERGUB Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah.
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.