PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional tertentu pada Dinas Sosial
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.