Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional tertentu pada Dinas Sosial
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang N0mor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2004
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUKl2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
- Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002
- Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002
- Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jenis, kedudukan, dan tugas pokok;
jenjang jabatan dan pangkat/golongan;
penghitungan formasi jabatan fungsional tertentu;
kebutuhan dan pengisian formasi jabatan fungsional tertentu;
pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan;
kenaikan pangkat dan tunjangan jabatan fungsional tertentu;
pengendalian dan evaluasi Jabatan Fungsional tertentu pada Dinas Sosial
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22046
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.19 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.