PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah berakhirnya masa berlaku Pergub Nomor 103 Tahun 2016 dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Pengelolaan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 September 2017
Diundangkan Tanggal
22 September 2017
Berlaku Tanggal
22 September 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.