PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Akta Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Penjualan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses serah terima pemindahtanganan BMD dalam bentuk penjualan perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen BAST;
- dalam rangka percepatan dan efektivitas proses pemindahtanganan barang, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan AJB dan BAST kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah dan Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
- serta sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan AJB dan BAST Pemindahtanganan BMD Dalam Bentuk Penjualan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Akta Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Penjualan
Ditetapkan Tanggal
13 September 2017
Diundangkan Tanggal
20 September 2017
Berlaku Tanggal
20 September 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72072
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.