Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 139 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa Berdasarkan Analisa Jabatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
139 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa Berdasarkan Analisa Jabatan
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72079
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.