PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, PMK Nomor 49/PMK.02/2017, PERDA Nomor 5 Tahun 2007, PERGUB Nomor 102 Tahun 2011 std terakhir dengan PERGUB Nomor 191 Tahun 2016, PERGUB Nomor 142 Tahun 2013 stdd PERGUB Nomor 161 Tahun 2014, PERGUB Nomor 258 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2011, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 11, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24 dan angka 25, dan
Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.