Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2022, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 16 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang pemberian, pembayaran, serta pembiayaan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas,
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…